HAK ASASI MANUSIA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pkn
Dosen Pengampu : Andi Prastowo M. Pd.I
Oleh:
Badingati Istinganah
12.410.261
PAI F
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang Masalah
Salah satu tuntutan
yang banyak mengemuka dalam masa reformasi ialah penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tuntutan ini menghasilkan peningkatan
kesadaran dan pemahaman yang lebih tinggi terhadap HAM. Kesadaran dan pemahaman
yang lebih tinggi etrsebut kemudian menghasilkan berbagai hal positif,
diantaranya kecenderungan untuk menyusun berbagai peraturan perundang-undangan
yang mengatur perlindumgan etrhadap HAM.
Salah satu episode
sejarah perkembangan HAM sangat terkait
dengan pemikiran-pemikiran liberal. Semua pemikiran liberal ini sangat
mempengaruhi dunia barat pada akhir abad ke 18 dan awal abad ke 19.Bersamaan
dengan praktik revolusi inggris 1688 yang menghasilkan Bill Of Rights, terbukti
bahwa memberikan dasar pemikiran bagi gelombang agitasi revolusioner yang
kemudian mempengaruhi Barat, terutama Amerika Utara dan Perancis.Tommas
Jefferson -yang telah mempelajari pemikiran Locke- kemudian menguntaikan
kata-kata puitis pada Declaration of independence tertanggal 4 juli 1766
sebagai berikut :” We holds the thruts to be self-evindents that all men are
created equal, that they are endowed by the creator with certain unalianable
Rights that among these are life,liberty and persuit of happiness.”
Hak atas kebebasan
memperoleh informasi publik sebagai bagian dari HAM juga berkembang sejalan
dengan pemikiran- pemikiran liberal ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian HAM
?
2. Bagaimana
Perkembangan Pemikiran HAM?
3. Apa saja
bentuk-bentuk HAM?
4. Bagaimana kaitan HAM
dengan Konstitusi di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
pengertian HAM
2. Untuk mengetahui
Perkembangan Pemikiran HAM
3. Untuk mengetahui
bentuk-bentuk HAM
4. Untuk mengetahui
kaitan HAM dengan Konstitusi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAM
1.
Pengertian Hak
Hak
merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi
kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan
dan martabatnya. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Dalam kaitan
dengan pemerolehan hak, paling tidak ada 2 teori yaitu teori Mc Cloesky dan teori Joel Feinberg.
Dalam teori Mc. Cloesky dinyatakan bahwa pemberian hak untuk dilakukan,
dimiliki, dinikmati sudah dilakukan.sedangkan dalam teori Joel Freinberg
dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan penuh dari klaim yang
absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan kewajiban). Oleh karena itu
seseorang menuntut hak, juga harus melaksanakan kewajiban.
2.
Pengertian HAM
HAM di
Barat dikenal dengan istilah Human Rights. Sementara HAM dalam Islam
dikenal dengan istilah Huquq Al Insan Ad-Dhoruriyah dan Huquq Allah.
Menurut pendapat Jan
Matterson(dari komisi HAM PBB) menegaskan bahwa “Human Rightscoul be
generally as those Right which are inherent in Our nature and without which can
not live as human being.”, “Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada
diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidupsebagai manusia.
Sedangkan pengertian HAM secara umum,
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu Anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh
setiap individu,masyarakat atau negara.
Pengertian HAM yang kedua yaitu hak
yang diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan
dimasyarakat (Tilaar 2001)
Sedangkan menurut UU Nomor
39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan hakat dan martabat manusia.
Sedangkan substansi HAM pada
hakekatnya terdiri dari 2 hak dasar yang fundamental, yakni hak persamaan dan
hak kebebasan.
Hak persamaan adalah hak-hak manusia
yang paling dasar yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Pengakuan hak-hak
ini berarti pengakuan terhadap persamaan terhadap semua golongan.
Selain hak-hak persamaan diatas
dikehendaki pula adanya kebebasan-kebebasan.
Karena kebebasan merupakan hak dasar hidup setiap orang dan merupakan
pengakuan seseorang atau kelompok atas persamaan dan kemuliaan harkat
kemanusiaan orang lain. Kebebasan makin dibutuhkan oleh setiap orang yang hidup
ditengah-tengah masyarakat yang terdiri dari golongan yang beraneka ragam baik
dari segi etnis, kultur,agama, keyakinan maupun ekonomi. Bila kebebasan
dibelenggu maka yang terjadi adalah penindasan antarasatu golongan terhadap
golongan lain.
HAM bersifat Universal karena diyakini
beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras/jenis kelamin, HAM juga
bersifat Supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu negara atau
UUD, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kekuasaan lebih tinggi karena
berasal dari Tuhan. UU No.39 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
Konsep
HAM seringkali disebut sebagai hasil sejarah yang besar dari kemenangan rakyat
atas pemerintahan aristokratik yang dekaden, sebagaimana didokumentasikan dalam
Declaration De I’Home et du Citoyen yang
lahir pada Revolusi Perancis 1789 ataupun sebagai hasil kemenangan revolusi
borjuis Amerika Serikat pada tahun 1766. Itu sebabnya banyak pendapat
mengatakan bahwa HAM adalah salah satu penemuan terindah dari borjuis
revolusioner muda dan merupakan slogan dalam perjuangan borjuis progresif
melawan rezim-rezim feodal yang telah rapuh.
Kelahiran HAM benar-benar disambut
penuh harap sebagai katalis paling kuat dan kreatif bagi harapan-harapan sosial
dari rakyat yang selama ratusan tahun berada dalam tekanan rezim-rezim
otoritarian lama di Eropa, dan merupakan simbol kokoh bagi aspirasi-aspirasi
politik, moral,ekonomi dan sosial bagi masyarakat di banyak negara.
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian
dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, Ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bamgsanya.
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar
dan membatasi hak orang lain.
Dari
berbagai penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa HAM adalah hak-hak
yang dimiliki mansia sejak ia dalam kandungan yang merupakan anugrah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Jadi HAM bersifat mutlak dimilki manusia sejak ia belum
dilahirkan.
B.
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
Perkembangan pemikiran HAM
dibagi menjadi 4 generasi :
1.
Generasi Pertama
Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik, fokus pemikiran HAM pada geerasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi Perang Dunia II, totaliterisme dan keinginan
negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
2.
Generasi kedua
Pemikiran HAM tidak hanya menuntut hak-hak Yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, sosial dan budaya.
3.
Generasi ketiga
Keadilan dan Pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak
mulainya pembangunan itu selesai. Agaknya pepatah kuno “Justice delayed,
Justice deny” tetap berlaku untuk kita semua.
4.
Generasi keempat
Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh
negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan Deklarasi HAM yang
disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Goverment, Deklarasi
ini lebih maju dari rumusan Generasi ketiga karena tidak hanhya mencakup
tuntunan struktural tetapi juga berpihak pada terciptanya tatanan sosial yang
berkeadilan.
Tidak
hanya masalah hak asasi, Deklarasi
HAM Asia ini juga berbicara tentang masalah kewajiban asasi yang harus dilakukan
o,leh setiap Negara. Secara positif deklarasi ini mengukuhkan keharusan
imperative setiap Negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya. Dalam kerangka
ini, pelaksanaan dan penghoramatan atas hak asasi manusia bukan saja urusan
orang perorangan, tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab Negara.
Beberapa masalah dalam deklarasi ini yang terkait dengan HAM adalah:
Ø Pembangunan berdikari (self development)
Pembangunan
yang dilakukan adalah pembangunan yang membebasakan rakyat dan bangsa dari
ketergantungan dan sekaligus memberikan kepada rakyat sumber-sumber daya
social-ekonomi.
Ø Perdamaian
Yaitu
upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) dengan
segala bentuk tindakan yang merupakan tugas semua pihak baik rakyat, Negara,
regional maupun dunia internasional
Ø Partisipasi rakyat
Merupakan
persoalan hak asasi yang sangat mendesak untuk terus diperjuangkan baik dalam
dunia politik maupun dalam persoalan public lainnya.
Ø Hak-hak budaya
Di
beberapa masyarakat menunjukkan tidak dihormatinya hak-hak budaya sangat
terasa. Begitu juga adanya upaya dan kebijakan penyeragaman budaya oleh Negara
merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi berbudaya karena mengarah
kepada penghapusan kemajemukan budaya (multikulturalisme) yang menjadi
identitas kekayaan suatu komunitas warga dan bangsa.
Ø Hak keadilan social
Keadilan
social tidak saja berhenti dengan menaiknya pendapatan perkapita, tetapi justru
baru berhenti pada saat tatanan social yang tidak adil dijungkirbalikkan dan
diganti dengan tatanan social yang berkeadilan.
Dari
beberapa uraian diatas dapat diketahui bahwa perkembangan pemikiran HAM tidak
secara langsung timbul menjadi sempurna melainkan melalui beberapa tahap dan
berbagai generasi, yakni dimulai dari generasi pertama yang berfokus pada
bidang hukum dan politik, hingga generasi keempat yang mencakup tuntunan struktural tetapi juga
berpihak pada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.kemudian beberapa
masalah yang terkait dengan masalah HAM, seperti contoh diatas yakni Pembangunan
berdikari, Perdamaian, Partisipasi rakyat, Hak-hak budaya, dan Hak-hak keadilan
sosial.
1.
Hak Asasi
Pribadi atau Personal Right
§
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pindah tempat.
§
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
§
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan.
§
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan.
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak Asasi
Politik atau Political Right
§
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
§
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
§
Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan
organisasi politik lainnya.
§
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Right
§
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
§
Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
§
Hak mendapat layanan
dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi Ekonomi atau Property Right
§ Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
§ Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak.
§ Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-
piutang, dll.
§ Hak kebebasan
untuk memiliki sesuatu.
§ Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi Peradilan atau Procedural Right
§ Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan.
§ Hak persamaan
atas perlakuan penggeledahan,
§ Penangkapan,
penahanan, dan penyelidikan di mata hokum
6.
Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Right
§
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
§
Hak mendapatkan pengajaran.
§
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan
minat.
D.
HAM DALAM KONSTITUSI
Pengaturan hak atas kebebasan memperoleh informasi
publik sebagai hak dasar (hak dasar ) sudah sepatutnya dijamin dalam ketentuan
konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi merupakan fondasi dimana
hal-hal mendasar harus diletakkan dan diatur termasuk didalamnya hak asasi
manusia. Hak asasi manusia merupakan hal niscaya yang menyebabkan martabat
manusia termuliakan.
Secara teoritik konstitusi sendiri memiliki makna
penting. Di dalam konstitusi tercermin tujuan bernegara beserta prinsip-prinsip
yang harus diadopsi guna membatasi penyelenggaraan negara dari praktik
otoriterisme. Dengan begitu perumusan konstitussi senantiasa diletakkan dalam
semangat demokrasi sehingga mampu merefleksikan apa yang dinamakan jiwa bangsa
(the National Soul) atau aspirasi otentik bangsa (the Genuine Aspiration of
Nation wide)
Umumnya semua negara mempunyai konstitusi. Konstitusi
terpilah, ada yang tertulis, ada yang tidak tertulis. Konstitusi tertulis
disebut Undang- undang dasar. Tertulis artinya terkodifikasi dalam satu
dokumen. Tidak tertulis berarti tersebar dalam pelbagai aturan, tidak
terdokumentasi dalam satu dokumen atau naskah.
Dalam konteks sejarah konstitusi di Indonesia, baik
UUD 1945 Praperubahan, Konstitusi Republik Indonesia Serikat(RIS) 1949 dan UUD
Sementara 1950 tidak menegaskan adanya jaminan terhadap hak atas kebebasan informasi
publik, dugaan penulis mengapa UUD 1945 praperubahan tidak mencantumkan hak
atas kebebasan iformasi publik adalah karena trminologi HAM sendiri masih
kontroversi pada saat UUD praperubahan dibentuk.
Hal tersebut dapat dilacak dari risalah-risalah rapat
pembentukan UUD 1945. Pada saat rapat pleno pembahasan rancangan UUD pada
tanggal 15 juli 1945 secara berturut-turut Soekarno dan Soepomo menyampaikan
hasil laporan. Khusus tentang tentang keberadaan HAM dalam rancangan UUD
terjadi perdebatan antara Soekarno dan Soepomo disatu pihak dan Hatta dan Yamin
dipihak lain. Pihak pertama menolak memasukkan HAM, terutama yang individual kedalam
UUD. Alasannya bagi mereka, Indonesia harus dibangun sebagai negara Kekeluargaan.berbeda
dengan pihak kedua, menghendaki agar UUD itu memuat masakah-masalah HAM secara
eksplisit.
Dalam buku lain juga disebutkan bahwa perjuangan
memasukkan jaminan hak-hak sipil atau hak-hak warganegara dalam hukum sangat
sukar dilakukan, dan ini sudah kelihatan semenjak masa awal pembentukan UUD
1945 ketika terjadi perdebatan antara Muh Yamin dan Hatta Vs Soekarno dan
Soepomo. Karena Soepomo menegaskan bahwa “HAM tidak membutuhkan jaminan Grund-und
Freihetscrehtce dari individu Contra Staat. Oleh karena itu
individu tidak lain ialah bagian organik dari staat yang menyelenggarakan
kemuliaan staat. Inti pandangan Soepomo adalah bahwa susunan masyarakat
bersifat integral dimana anggota-anggota dan bagian-bagiannya merupakan
persatuan masyarakat yang organis, persatuan masyarakat yang tidak mementingkan
perseorangan dan mengatasi semua golongan, persatuan hidup berdasarkan
kekeluagaan.
Akhirnya pada tanggal 16 juli 1945, perdebatan dalam BPUPKI
ini menghasilkan kompromi sehingga diterimanya beberapa ketentuan UUD berkenaan
dengan hak-hak asasi manusia secara terbatas, kemudain UUD 1945 pun disahkan
pada tanggal 18 agustus 1945.
Berbeda dengan Konstitusi RIS 1949 dan UUD S 1950
yang pernah berlaku sekitar 10 tahun (1949-1950) yang memuat lebih lengkap
pasal-pasal HAM dibandingka dengan UUD 1945 (praperubahan). Kedua UUD tersebut
mendasarkan ketentuan- ketentuan HAM-nya pada Deklarasi umum tentang HAM PBB
yang mulai berlaku pada tanggal 10 desember 1948. Meski demikian, baik di
kostitusi RIS 1949 dan UUD S 1950, jaminan hak atas kebebasan memperoleh
informasi publik tidak dicantunkan didalam ketentuan pasal-pasal konstitusi
tersebut.
Pengaturan HAM
di Indonesia terdapat dalam konstitusi (UUD 1945) sebagai standar hukum
tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu juga dalam Tap MPR
Nomor XVII Tahun 1998. Produk perundangan di bawahnya yaitu undang-undang yang
khusus mengatur tentang HAM, antara lain:
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ratifikasi
Konvensi Anti penyiksaan atau Penghukuman yang kejam, Tidak Manusiawi, dan
Merenadahkan Martabat.
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Perlindungan Konsumen.
4.
Undang-Undang Nomor 9 tentang Kebebasan Menyatakan
Pendapat.
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen
terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO Nomor 105 terhadap Penghapusan Pekerja secara Paksa.
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia
Minimum bagi Pekerja.
8.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan
Undan-Undang Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
10. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi.
11. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1999 tentang HAM.
12. UNdang-Undang
Nomor 40 tentang Pers.
13. Undang-Undang
Nomor 26 tentang 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dari uraian diatas dapa kita ketahui bahwa pengaturan HAM di Indonesia terdapat dalam
konstitusi (UUD 1945) sebagai standar hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Selain itu juga dalam Tap MPR Nomor XVII Tahun 1998.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Pengertian
HAM secara umum, adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu Anugrah Allah yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu,masyarakat atau negara. Sedangkan menurut UU Nomor 39 tahun 1999,
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Perkembangan
pemikiran HAM dibagi menjadi 4 generasi :Generasi Pertama ,Kemudian Generasi
kedua selanjutnya Generasi ketiga yakni Generasi keempat
Bentuk-bentuk HAM diantaranya Hak Asasi Pribadi atau Personal Right,Hak Asasi Politik atau Political Right, Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Right,Hak Asasi Ekonomi atau Property Right,Hak Asasi Peradilan atau Procedural Right,Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Right.
Pengaturan HAM di Indonesia terdapat dalam
konstitusi (UUD 1945) sebagai standar hukum tertinggi dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Selain itu juga dalam Tap MPR Nomor XVII Tahun 1998.
Produk perundangan di bawahnya yaitu undang-undang yang khusus mengatur tentang
HAM
Daftar Pustaka
Bosco,
Rafael Edy, Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan : Seberapa jauh?
Jakarta: Kanisius ,2010.
Herdiawanto,
Heri & Jumanta Handrayana, Cerdas, Aktif dan Kritis Berwarga-
negara :Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Perguruan Tinggi, Jakarta:
Erlangga, 2010
Kresna, Aryaning
Arya. Etika dan Tertib Hidup Berwarga Negara. Jakarta:
Salemba Humanika. 2010.
Makhrus dkk. Pancasila dan Kewarganegaraan Jogjakarta: POKJA akademik UIN
Sunan Kalijaga, 2005
Mihradi R Muhammad, Kebebasan Reformasi Publik Versus Rahasia Negara,
Bogor, :Ghalia
Indonesia,2011
Ubaedillah
A. dkk. Demokrasi,HAM dan Masyarakat Madani,Jakarta: Pernada
Media,
2003.